Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
diterimanya surat permohonan pencabutan keberatanTidak dipungut biaya
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
arakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store