Cetak KTP-El Hilang

  1. 1. Membawa KK Asli
  2. 2. Membawa Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Polsek/Polres Setempat

  1. 1. Pastikan membawa KK Asli 2. Pastikan membawa Surat Keterangan Laporan Kehilangan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Cetak KTP-El Hilang

  • Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  • Hotline : Ns. SUMARNO. S.Kep, MM : 085233314944

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak KTP-El Hilang"