No. SK: 480 Tahun 2021
Sesuai dengan jenis pendampingan yang tertera pada Surat Perjanjian Kerjasama
(SPK)
Waktu : Senin s.d Kamis
Pukul : 07.30 s.d 16.00 WIB
Waktu : Jumat
Pukul : 07.30 s.d 16.30 WIB
Sesuai kesepakatan di SPK
Design dan Dokumen
Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor
17-BIPA/2
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan
publik BSPJI Palembang dilengkapi :
- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482
- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com
- WA : 08117858001
- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store