Standar Pelayanan Pendistrbusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Non Rutim atau dalam keadaan darurat stok Alkon

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Faskes mengajukan surat permintaan darurat ke Kepala Dinas P2KB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
  2. Surat di terima oleh bagian penerima surat
  3. . Kepala Dinas mendisposisikan surat tersebut ke Kepala Bidang KB untuk di proses dan ditindak lanjuti
  4. Dari Kabid KB di disposisikan ke Kasi Pengendalian dan Pendistribusian Alkon untuk selanjutnya di buat Rencana Distribusi ( Rensi ) dan Surat Permohonan Mengeluarkan Barang ( SPMB ) ke Gudang Dinas P2KB
  5. Dari Gudang Dinas P2KB dibuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang ditujukan untuk faskes yang mengajukan permintaan darurat alkon yang habis
  6. Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Barang yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas P2KB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
  7. Pengurus Barang Pengguna menyiapkan Alkon sesuai dengan SBBK dan BAST
  8. Pengurus barang pengguna dan staff mengantar ke faskes yang mengajukan permintaan alkon darurat
  9. Sampai di faskes petugas Faskes menerima alkon dan memeriksa juumlah alkon yang diserahkan oleh Pengurus barang pengguna, kemudian petugas faskes menandatangani SBBK dan BAST dan menyerahkan SBBK dan BAST kepada Pengantar Alkon

  1. Untuk Distribusi Non rutin (Darurat ) Faskes mengajukan surat permintaan ke Kepala Dinas P2KB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR. Surat di terima oleh bagian penerima surat Kepala Dinas mendisposisikan surat tersebut ke Kepala Bidang KB untuk di proses dan ditindak lanjuti Dari Kabid KB di disposisikan ke Kasi Pengendalian dan Pendistribusian Alkon untuk selanjutnya di buat Rencana Distribusi ( Rensi ) dan Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB ) ke Gudang Dinas P2KB Dari Gudang Dinas P2KB dibuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang ditujukan untuk faskes yang mengajukan permintaan darurat alkon yang habis. Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST ) Barang yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas P2KB KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR. Pengurus Barang Pengguna menyiapkan Alkon sesuai dengan SPPB dan BAST Pengurus barang pengguna dan staff mengantar ke faskes yang mengajukan permintaan alkon darurat. Sampai di faskes petugas Faskes menerima alkon dan memeriksa jumlah alkon yang diserahkan oleh Pengurus barang pengguna, kemudian petugas faskes menandatangani SBBK dan BAST dan menyerahkan SBBK dan BAST kepada Pengantar Alkon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Distribusi Alkon

  1. Telp           : 081273354965
  2. Kepala Bidang Keluarga Berencana
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendistrbusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Non Rutim atau dalam keadaan darurat stok Alkon"