Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis
  2. Pengaduan Melalui Medsos
  3. Identitas Resmi Pengadu

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan
  3. Petugas humas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  5. Petugas humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

Maksimal 3 hari kerja (3x24 jam), tergantung berat/ringannya pengaduan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"