Pencatatan Akta Perceraian

No. SK: 470/247.1/2021

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Surat pernyataan bagi pemohon yang tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan
  6. Dokumen perjalanan/ OA
  7. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri/ OA

  1. Pelapor mengisi formulir F-2.01 dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratannya/ mengagenda
  3. Tunggu Petugas Melakukan Penginputan Dokumen Pemohon
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon

1. jika berkas telah lengkap

2. perangkat dalam kondisi baik

 3. sinyal lancar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Syariah Desa Amiria Bahagia Sinabang

2. Telepon ( 0650 ) 21996

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store