Perbaikan LPJU

  1. Surat Permohonan Perbaikan

  1. Via Surat 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan membawa surat permohonan dan langsung diteruskan ke Sekretaris Dinas 2. Sekretaris Dinas menghubungi operator LPJU agar ditindak lanjuti 3. Operator LPJU segera menindak lanjuti
  2. Via Telepon 1. Pemohon menelpon hotline pengaduan LPJU 2. Operator hotline melaporkan aduan kepada Sekretaris Dinas 3. Sekretaris Dinas menghubungi operator LPJU agar ditindak lanjuti 4. Operator LPJU segera menindak lanjuti

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Perbaikan / Penggantian LPJU

Telepon: 08127991450

Surat: ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan LPJU"