Pelayanan Pemusnahan Arsip

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Arsip-arsip yang telah habis retensi masa simpannya
  2. Permohonan penilaian arsip musnah dari SKPD
  3. Tim Pemusnahan Arsip yang terdiri dari unsur Lembaga KAD, Bidang Hukum, Bidang Pengawasan, SKPD Pemilik Arsip (dibuatkan SK);
  4. Cara pemusnahan arsip
  5. Berita Acara Pemusnahan Arsip

  1. Pemilahan arsip-arsip yang telah habis masa simpannya
  2. Tim Pemusnahan Berita Acara yang terdiri dari SKPD Pemilik arsip, Bagian Hukum, Inspektorat, Kantor Perpus dan Arda
  3. Penentuan cara pemusnahan dan pemilihan pihak ketiga pelaksana pemusnahan
  4. Penyusunan Daftar Arsip yang dimusnahkan dan Berita Acaranya


Tidak dipungut biaya

Arsip yang sudah habis masa retensi termusnahkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemusnahan Arsip"