No. SK: 470/DKPS/KPTS/VIII/2022/012
1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis, baik komunikasi langsung ataupun daring. Pengaduan secara langsung melalui pojok konsultasi bersama petugas pelayanan pengaduan. Daring via Website resmi Dinas dan email Dinas, serta melalui SP4N LAPOR
2. Staf informasi / pejabat pengelola pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
3. Pejabat Pengelola pengaduan melakukan penelaahan awal.
4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran
5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu oleh pejabat pengelola pengaduan
Tidak dipungut biaya
pengaduan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Meranti
Komp. Perkantoran Bupati Jl. Terpadu No. Selatpanjang
Telp. 0763 – 434709
Email : disdukmeranti@gmail.com atau
Layanan website : https://disdukcapil.merantikab.go.id
Layanan Informasi melalui HP : +62 812-7656-067
Layanan Pengaduan melalui Whatsapp :
081275405144 / 081275405166
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store