Pelayanan Pengelolaan Arsip Dinamis (Surat Masuk dan Surat Keluar)

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Surat masuk dari instansi dan perseorangan; Surat keluar

  1. Surat Masuk • Surat masuk diterima, • Diolah dilampiri lembar disposisi (ditulis identitas surat) dan dicatat dalam kartu kendali (ditulis kode, tanggal, tujuan, informasi surat), • Surat diteruskan kepada pimpinan/yang dituju, • Disposisi yang diberikan oleh pimpinan ditindaklanjuti dengan mengolah surat / menyampaikan kepada penerima disposisi
  2. Surat Keluar • Surat keluar yang merupakan surat balasan dari surat yang masuktersebut dibuat konsep dan diketik dua rangkap; • Surat diserahkan kepada pimpinan untuk dikoreksi, diparaf dan diminta tanda tangan; • Setelah ditandatangani, surat dicatat dan diberi nomor; • Satu surat untuk dikirim sebagai balasan satu disimpan dalam filling cabinet sesuai klasifikasi.

Sesuai sifat surat (maksimal 5 hari kerja)


Tidak dipungut biaya

• Tindaklanjut dari surat masuk/ jawaban surat masuk; • Surat keluar kepada instansi/perorangan; • Surat/arsip tertata sistematis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Arsip Dinamis (Surat Masuk dan Surat Keluar)"