Pelayanan Referensi

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Mengisi buku daftar hadir pengunjung perpustakaan

  1. Pengunjung mengisi buku daftar hadir pengunjung perpustakaan.
  2. Pengunjung mengisi buku daftar pengguna referensi
  3. Pengunjung memilih buku referensi yang dibutuhkan nda membaca di ruang yang disediakan
  4. Jika berniat untuk memfotocopy pengunjung mendatangi petugas layanan, menunjukkan buku untuk dicatat petugas dan menyerahkan KTP kepada petugas.
  5. Setelah selesai difotocopy, buku diserahkan untuk dicek petugas. Jika tidak ada masalah KTP dikembalikan kepada peminjam

Jam layanan: Senin – Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan baca referensi, jurnal, skripsi, tesis, undang-undang dll Layanan pinjam untuk difotocopy


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Referensi"