Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT
  2. Surat Keteranga Kematian
  3. Foto Copy KK dan KTP Pemohon, Saksi 2 orang dan seluruh ahli waris
  4. Berkas Pendukung

  1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas
  2. . Front office menyerahkan berkas dan memeriksa dokumen kelengkapan waris
  3. Back office membuatkan surat keterangan waris berdasarkan dokumen pemohon yaitu para saksi dan ahli waris
  4. Back Office memberikan ke Front office untuk diperiksa lagi oleh pemohon, jika sesuai diserahkan ke pemohon untuk di tanda tangani bersama dengan para saksi dan ahli waris
  5. Jika pemohon sudah menandatangani berkas diserahkan lagi ke front office untuk ditanda tangani Lurah
  6. Setelah di tanda tangani lurah front office akan menyerahkan ke pemohon untuk selanjutnya di tanda tangani lurah

1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas ( 1 menit)

2. Front office menyerahkan berkas dan memeriksa dokumen kelengkapan waris ( 3 menit)

3. Back office membuatkan surat keterangan waris berdasarkan dokumen pemohon yaitu para saksi dan ahli waris (10 menit)

4. Back Office memberikan ke Front office untuk diperiksa lagi oleh pemohon, jika sesuai diserahkan ke pemohon untuk di tanda tangani bersama dengan para saksi dan ahli waris ( 1 hari)

5. Jika pemohon sudah menandatangani berkas diserahkan lagi ke front office untuk ditanda tangani Lurah (5 menit)

6. Setelah di tanda tangani lurah front office akan menyerahkan ke pemohon untuk selanjutnya di tanda tangani lurah (1 menit)


Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store