No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020
1. Petugas menanyakan maksud kedatangan tamu dan keperluannya. 2. Petugas melakukan pencatatan pada buku agenda tamu serta memeriksa kartu identitas tamu. 3. Petugas mempersilahkan tamu menunggu pada ruangan pelayanan atau ruang penerima tamu. 4. Petugas menyampaikan informasi terhadap maksud dan tujuan tamu kepada Aparat atau Pegawai yang ingin ditemui. 5. Aparat atau Pegawai menemui tamu di ruang pelayanan. |
Tidak dipungut biaya
Jasa pelayanan dan informasi data
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store