Izin Pemasukan / Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT
  2. Pemohon Baru : 1. Foto copy akta perusahaan; 2. Foto copy NPWP; 3. Foto copy SIUP; 4. Foto copy KTP; 5. Foto copy sertifikat BPJS Kesehatan/surat keterangan kepengurusan BPJS Kesehatan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan); 6. Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan/surat keterangan kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan); 7. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota; 8. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.
  3. Pemohon Lama : 1. Foto copy Surat Keterangan Kesehatan Hewan; 2. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten /Kota; 3. Rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.

  1. 1. Petugas pelaksana menerima dan memeriksa berkas permohonan perizinan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika lengkap menginput data perizinan pada sistem aplikasi, serta meneruskan ke Kasie Pengkajian;
  2. 2. Kasie Pengkajian menerima dan memeriksa berkas Perizinan, apabila setuju diteruskan ke Kasie Analisis dan tidak setuju dikembalikan ke Petugas Pelaksana;
  3. 3. Kasie Analisis menerima dan menganalisis berkas perizinan, membuat surat permintaan rekomendasi/pertimbangan teknis serta menugaskan Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan.
  4. 4. Kasie Pelayanan membuat konsep perizinan dan menyampaikan kepada kepala bidang pelayanan;
  5. 5. Kabid Pelayanan Memeriksa konsep perizinan, apabila setuju, diparaf dan diteruskan ke sekretaris dan apabila tidak setuju dikembalikan ke kasie pelayanan untuk diperbaiki;
  6. 6. Sekretaris memeriksa konsep perizinan, setuju memaraf, diteruskan pada Kepala Dinas, tidak setuju, dikembalikan pada Kabid Pelayanan Perizinan untuk diperbaiki;
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani surat izin dan diteruskan pada Kabid Pelayanan perizinan untuk diserahkan pada Kasie Pelayanan;
  8. 8. Kasie pelayanan memberikan nomor dan tanggal pada surat izin dan menyerahkan Surat Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke wilayah Provinsi oleh petugas penyerahan dokumen serta mendokumentasikan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke wilayah Provinsi

1.  Dilakukan secara langsung

2.  Melalui kotak pengaduan

3.  Melalui kotak pengaduan 081 337 444 865

4.  Melalui Website DPM-PTSP Provinsi  NTT : www.dpmptsp.nttprov.go.id

5.  Email : dpmptsp.nttprov@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan / Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi "