Poli Umum

  1. Pasien sudah mendaftar dipendaftaran
  2. Pasien sudah punya rekam medik

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. • Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. • Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan. • Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien. • Proses di Ruangan Pemeriksaan Umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Waktu tunggu           : 5 – 10 menit

Pengkajian awal       : 5 menit

Pemeriksaan dokter dan tindakan : sesuai kebutuhan


  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Resep pengambilan obat • Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter • Hasil pemeriksaan calon pengantin • Hasil pemeriksaan calon haji tingkat pertama • Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain • Pemeriksaan kesehatan anak sekolah (UKS) • Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi • Surat pengantar rawat inap sesuai diagnosa dokter

Kotak Saran

Sms /wa 085867902069

Email : puskesmaskesugihan2@yahoo.com

Facebook : UPTD Puskesmas Kesugihan II

Instagram : @puskesmaskesugihan_2

Buku keluhan pelanggan

Aduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN & DAFTAR ONLINE (DAFON) SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"