Pemeriksaan Umum

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar (Bila Ada)

  1. Pasien mendaftar menuju Pelayanan Pemeriksaan Umum
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, maka Pasien Fast Track didahulukan
  4. Jika Tidak, Pasien dipanggil sesuai Nomor Antrian
  5. Pasien mendapatkan Pemeriksaan
  6. Apakah perlu Laboratorium ?
  7. Jika Iya, Apakah permintaan sendiri/ umum ?
  8. Jika Iya, maka membayar dikasir
  9. Diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis ditegakan
  11. Apakah perlu Tindakan ?
  12. Jika Iya, Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS ?
  13. Jika Tidak,, maka membayar dikasir
  14. Mendapatkan Tindakan
  15. Apakah perlu Rujukan ?
  16. Jika Iya, Rujuk Internal/ Eksternall
  17. Jika Tidak, Apakah perlu Obat ?
  18. Jika Iya, Pasien Fast Track : Pasien menerima Obat yang diantarkan oleh Petugas Ruang Farmasi. Pasien Non Fast Track : Pasien mengambil Obat diruang Farmasi
  19. Pasien selesai

Tanpa Tindakan : 10 Menit

Dengan Tindakan : 30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan/ Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0821 1980 5500
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store