Penerbitan Surat Tanda Lapor

No. SK: 285/KEP/Ban.KBP/2021

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Organisasi/LSM kepada Bupati Ogan Komering Ilir Up. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Akte Pendirian yang Disahkan oleh Notaris Wilyah Kabupaten OKI.
  3. Program Kerja yang Ditanda Tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  4. SK Pengurus (Lengkap).
  5. Surat keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
  6. NPWP atas Nama Ormas.
  7. Riwayat Hidup (biodata) Pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 2 lembar (ketua, sekretaris dan Bendahara.
  9. Foto copy KTP pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  10. Formulir Isian.
  11. Surat Pernyataan diatas Materai yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  12. Rekomendasi dari Kementerian Terkait.
  13. Surat pernyataan kesedian atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang Namanya dicantumkan dalam kepengurusan.
  14. Surat Kontrak/Izin Pakai Tempat Diatas Materai 10000.

  1. Pengurus ormas/LSM Mengajukan Surat Permohonan.
  2. Pelaksana menerima dan mencatat surat Permohonan Ormas/LSM dan memberikan lembar disposisi kepada kepala badan.
  3. Kepala badan memberikan disposisi kepada Kabid yang membidanginya.
  4. Kabid memerintahkan kepada Kasubbid yang membidanginya.
  5. Kasubbid memverifikasi kelengkapan berkas Ormas/LSM.
  6. Tim melakukan Monitoring (Survei Kelapangan).
  7. Tim membuat Laporan Hasil Monitoring.
  8. Kasubbid yang membidangi menerima, menelaah hasil monitoring, mengonsep nota dinas pengantar, konsep STL dan melaporkan.
  9. Kabid menerima, menelaah laporan hasil monitoring, memarap konsep nota dinas, mengoreksi STL dan melaporkan.
  10. Sekretaris menerima nota dinas pengantar, memaraf konsep STL dan menyampaikan.
  11. Kepala Badan menerima, menelaah dan menanda tangani STL dan memberi arahan.
  12. Kabid memberi petunjuk untuk menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan STL kepada Pemohon.

Jika Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Tanda Lapor Ormas/LSM.

Melalui Surat yang Ditujukan Kepada Badan Kesatuan Bangsa da Politik Up. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Jln. Simpang Kijang No. 40 Desa Celikah Kode Pos 30611.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Lapor"