Pajak Bumu dan Bangunan

  1. Fotokopi KTP
  2. NPWP
  3. Fotokopi tempat usaha
  4. Nomor kontak person

  1. Mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani (Perorangan).
  2. Mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani (secara kolektif).
  3. Berkas diterima dan diperiksa Petugas Pelayanan.
  4. Berkas diserahkan kepada Kasubbid Penilaian dan Verifikasi untuk di verifikasi.
  5. Setelah diverifikasi oleh Kasubbid Penilaian dan Verifikasi, berkas diserahkan ke Kasubbid Pendataan dan Penetapan untuk diproses oleh Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi untuk pencetakan Daftar Hasil Rekaman (DRH) PBB.
  6. Berkas DRH diserahkan kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB untuk diusulkan penetapan.
  7. Hasil ketetapan diserahkan kembali ke Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi untuk pencetakan SPPT PBB.
  8. SPPT PBB dikeluarkan dan diambil diloket pelayanan
  9. WP mendapatkan SPPT PBB.
  10. WP melakukan pembayaran pajak dibank yang sudah ditunjuk.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

SPPT (surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

1.  Datang Langsung ke Badan Pengelola Pajak Daerah Kab. OKI di Jl. Letnan Muchtar Saleh No.3 Kayuagung.

2.  Surat di kirim ke Badan Pengelola Pajak Daerah Kab. OKI Jl. Letnan Muchtar Saleh No.03 Kayuagung.

3.  Email dengan alamatbppd.kaboki@gmail.com.

4.  WhatsApp centre 0812 7220 3939

5.  Media Sosial Melaui Facebook Bppd Kaboki dan Instagram bppd.oki

Website bppd.Kaboki.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumu dan Bangunan"