Proses Pendisposisian Surat Masuk

No. SK: 87/KEP/DISPORA/2022

  1. Surat Masuk ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan KOP Surat yang jelas.

  1. Pengirim menyerahkan surat kepada staf penerima surat untuk diagendakan.
  2. Menerima surat masuk, melampirkan lembar disposisi, mengagendakan dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengisi lembar disposisi dan meneruskannya ke Sekdin.
  4. Sekdin menelaah surat masuk, bila bersifat principal langsung diteruskan ke Kadin dan yang bersifat rutin langsung diproses.
  5. Kadin memproses langsung/mendisposisikan surat masuk kepada yang membidangi dan memberikan ke staf.
  6. Staf mengagendakan disposisi ke agenda surat masuk dan mendistribusikannya sesuai disposisi Kadin.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Proses Pendisposisian Surat Masuk pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Melalui e-mail : disporakabupaten.oki@gmail.com

Melalui surat ditujukan kepada Sekretaris Dinas dengan alamat Jl. H.M Yusuf Singadekane Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung, 30616.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pendisposisian Surat Masuk "