Penyusunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran (Rka)

No. SK: 23.21 / 2021

  1. KK/KTP dan surat lainnya

  1. Kasubag Perencanaan Keuangan membagikan, menjelaskan pagu anggaran kegiatan kepada Jawatan dan Subag Jawatan dan Subag menyusun RKA berdasarkan pagu anggaran kegiatan, selanjutnya menyerahkan kepada Subag Keuangan untuk diverifikasi. Subag Keuangan memverifikasi RKA selanjutnya menyerahkan kepada Panewu Anom untuk diparaf. Panewu Anom memaraf rancangan RKA dan menyerahkan kepada Panewu untuk ditandatangani. Panewu menandatangani RKA dan menyerahkan kepada Subag Perencanaan Keuangan untuk diproses lebih lanjut. Subag Perencanaan Keuangan membubuhkan stempel, menggandakan, menjilid, melaporkan dan mengarsip RKA. sesuai aturan

gratis

Tidak dipungut biaya

RKA

  1. Sarana Pengaduan:

 

  1. No.HP. 082226573262
  2. Website Kabupaten : www.slemankab.go.id

Subdomain :https://slemankec.slemankab.go.id

                    

  1. Prosedur/Mekanisme pengaduan

Pengaduan melalui Website/Subdomain

  • Masyarakat Mengadu atau menulis melalui website/subdomain
  •  Admin pengelola Aduan cetak/print aduan disampaikan Camat
  • Camat mencermati Materi aduan,menyampaikan disposisi sesuai ketugasan   kepada Kasie Kesmas
  •  Kasie Kesmas menyusun materi jawaban,menyampaikan kepada Camat
  • Camat mencermati ulang,hasil akhir disampaikan kepada Admin pengelola Aduan.
  •  Admin Pengelola aduan mengupload hasil jawaban yang telah disetujui Camat di Website atau Subdomain.
  1. Petugas Pelayanan Pengaduan

Nama  : Suryono, S.IP

No.HP : 082226573262

Telp.Kantor : 0274868412

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran (Rka)"