Layanan Pengaduan

No. SK: 440/86.a/Dinkes/2022

  1. Membawa Data Diri Lengkap
  2. Penjelasan detail terkait pengaduan pelayanan publik
  3. bukti pendukung materi pengaduan
  4. nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun datang secara langsung
  2. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada Pimpinan / Pejabat yang berwenang
  3. Menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik sesuai kategori pengaduan
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi penyelesaian penanganan pengaduan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara manual maupun onlinemelalui Aplikasi SP4N LAPOR!

  1. Layanan Pengaduan secara offline waktu penyelesaian berdasarkan kasus dan maksimal 30 menit.
  2. Layanan Pengaduan secara Online menggunakan Aplikasi Lapor, untuk maksimal diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari.
  3. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari
  4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 60 hari
  5. Jika dalam waktu 60 hari kerja, pengaduan masyrakat tidak ditindaklanjuti, maka Pelapor dapat menyampaikan aduannya ke Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN


  1. Kotak Saran
  2. Surat tertulis  kepada kepala dinas kesehatan Kabupaten TTU
  3. Email; dinkestimortengahutara@gmail.com
  4. Nomor whatsapp : 085333828987 dan 081346238590
  5. Pengguna layanan dapat menyampaikan keluhan melalui kanal SP4N LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (Spasi) Isi pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-