1. Pemohon menyerahkan bahan kepada petugas untuk diperiksan dan di verifikasi.
2. petugas menyerahkan dokumen pengganti Ijazah kepada Kasi, Kabid, dan Sekretaris
3. Dokumen pengganti Ijazah/ STTB yang hilang/rusak ditandatangani ileh KABID PAUD dan PNF sebagai yang mengetahui
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan pengganti ijazah
Bidang PAUD dan PNF Seksi Kurikulum dan Peserta Didik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store