Standar Operasional Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Pemohon membawa STTB/ljazah dan Surat Keterangan Pengganti ljazah asll
  2. FC STTB/ljazah yang sudah legalisir sekolah
  3. Surat Pernyataan bagl penduduk luar kota Solok
  4. FC KTP bagi penduduk luar kota Solok
  5. FC STTB/ljazah yang sudah legalisir sekolah

  1. Pemohon menyerahkan bahan pada petugas
  2. Petugas memeriksa bahan dan memveriflkasi
  3. Petugas menyerahkan dokumen pengganti STTB/ljazah kepada kasi, kabld dan sekretaris untuk di paraf
  4. Dokumen pengganti STTB/ljazah kesetaraan ditandatangani oleh Kabid PAUD dan PNF sebagai yang mengetahui

1. Pemohon menyerahkan bahan kepada petugas untuk diperiksan dan di verifikasi. 

2. petugas menyerahkan dokumen pengganti Ijazah kepada Kasi, Kabid, dan Sekretaris

3. Dokumen pengganti Ijazah/ STTB yang hilang/rusak ditandatangani ileh KABID PAUD dan PNF sebagai yang mengetahui

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Bidang PAUD dan PNF Seksi Kurikulum dan Peserta Didik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.disdik.solokkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"