Standar Pelayanan PPDB Bidang DIKDAS di Dinas Pendidikan

  1. KK
  2. Surat Keterangan Lulus dari Sekolah Dasar (berupa nilai akhir ujian)
  3. Pas Photo

  1. Calon peserta didik mengakses web PPDBKota Solok (ppdb.solokkota.go.id)
  2. Buka browser Chrome, Firefox atau yang lalnnya, pada halaman dashboard PPDBpilih tombol pendaftaran PPDBTahap 1
  3. lsi data kependudukan. Untuk KK Kota Solok, Pilih Warga Kota Solok dan bagi luar Kota Solok silahkan pilih warga luar Kota Solok.
  4. Setelah mengisi data dengan benar maka akan muncul data sesuai dengan KTP/KK yang bersangkutan.
  5. Setelah memastikan data diri sudah benar, maka calon peserta didik bias melanjutkan ke tahap berikutnya dengan memilih tombol lanjut. Selanjutnya isi data akademik calon peserta didik.
  6. Setelah melengkapi data yang diminta, calon peserta didik dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan memilih tombol lanjut
  7. Calon peserta didik bias memilih [alur yang diinginkan. a. Calon peserta didik berasal dari Kota Solok dapat mendaftar melalui jalur zonasi, jalur afirmasi [jika terdaftar sebagal keluarga penerima PKH),dan jalur prestasi jika memiliki nilai diatas rata-rata dan memiliki sertifikat pendukungnya. b. Calon peserta didik yang berasal diluar Kota Solok dapat mendaftar melalui jalur perpindahan dan jalur prestasi jika nilai mencukupi dan memiliki sertifikat pendukung.
  8. Jika calon peserta didik memilih jalur AFIRMASI maka akan muncul tampilan untuk mengupload kartu PKH dan konfirmasi bahwa calon peserta didik setuju untuk mengikuti peraturan yang ada.
  9. Jika calon peserta didik memilih menggunakan jalur ZONASI maka akan muncul tampilan konflrmasi.
  10. Jika calon peserta didik memillh jalur PRESTASI AKADEMIK maka akan muncul tampilan dimana calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan dan upload sertifikat pendukung jika ada serta mengupload surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai.
  11. Untuk calon peserta didik yang memilih jalur PRESTASJ NON AKADEMIK, prosesnya sama dengan jalur PRESTASI AKADEMIK.
  12. Untuk calon peserta didik yang memilih jalur PERPINDAHAN, wajib mengupload surat tugas atau mutasi orang tua dan memilih sekolah tujuan.
  13. Setelah calon peserta didik memilih dan mengkonflrmasi jalur yang diinginkan maka akan muncul halaman data pendaftaran dengan tombol untuk cetak bukti pendaftar. Diharapkan bagi seluruh calon peserta didik menyimpan/mencetak bukti pendaftaran

1. Proses pendaftaran gelombang pertama lebih kurang 5 hari. 

2. proses verifikasi data/ perbaikan data lebih kurang 4 hari. 

3. pengumuman lulus tahap 1 lebih kurang 1 hari. 

4. daftar ulang daftar tahap 1 lebih kurang 3 hari

5. proses pendaftaran tahap 2 ( khusus untuk peserta didik yang tidak lulus tahap 1 dalam kota) lebih kurang 5 hari

6. proses verifikasi data/ perbaikan data lebih kurang 3 hari

7. Pengumuman kelulusan tahap 2 1 hari 

8. proses daftar ulang tahap 2 sebanyak 3 hari 

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru

Bidang DIKDAS Seksi Kurikulum dan Peserta Didik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(ppdb.solokkota.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PPDB Bidang DIKDAS di Dinas Pendidikan"