Kesehatan Anak (MTBS)

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien mendaftar menuju Pelayanan MTBS
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, maka Rujukan Internal Ruang Pemeriksaan Umum
  4. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor Antrian
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan
  6. Apakah Pasien perlu Laboratorium ?
  7. Jika Iya, Apakah atas permintaan sendiri/ umum ?
  8. Jika Iya, maka Pasien membayar dikasir
  9. Diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis Ditegakkan
  11. Apakah perlu konsultasi Dokter ?
  12. Jika Iya, maka konsultasi Dokter
  13. Apakah perlu tindakan ?
  14. Jika Iya, Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS ?
  15. Jika Tidak, maka Pasien membayar dikasir
  16. Mendapatkan Tindakan
  17. Apakah perlu rujukan ?
  18. Jika Iya, rujuk Internal/ Eksternal
  19. Jika Tidak, Apakah perlu Obat ?
  20. Jika Iya, ,maka Pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  21. Pasien selesai

15 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Anak (MTBS)

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manejemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manejemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 03 5858 09
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store