Unit Laboratorium

  1. Nomor antrian pelayanan

  1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang berasal dari ruangan pemeriksaan/ poliklinik puskesmas
  2. Petugas mencermati formulir permintaan pemeriksaan, dan memberi nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut dan melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan sampling sampel/ specimen pada pasien sesuai dengan formulir permintaan laboratorium.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sampel laboratorium
  6. Petugas melakukan validasi hasil.
  7. Petugas melakukan serah terima hasil laboratorium kepada pasien
  8. Petugas menjelaskan kepada pasien untuk Kembali ke poliklinik perujuk

Waktu pelayanan tiap pasien rata-rata dengan rentang 20 - 60 menit menyesuaikan dari jenis pemeriksaan laboratorium

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

hasil pemeriksaan laboratorium

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Laboratorium "