Imunisasi dan CATIN

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien mendapatkan pemeriksaan
  3. apabila Pasien CATIN, maka Pasien mendapatkan Surat Pengantar ke Laboratorium
  4. Pasien kembali dengan membawa hasil Laboratorium
  5. Petugas melakukan penyuluhan sebelum Imunisasi
  6. Pasien mendapatkan Pelayanan Imunisasi
  7. Apakah Pasien perlu Obat ?
  8. Jika perlu, maka Pasien mengambil Obat di Ruang Farmasi
  9. Pasien selesai

  1. Anak : 15 Menit
  2. Catin : Konseling 1 : 10 Menit                                                        konseling 2 : 30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Imunisasi dan Catin

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab  Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 03 5858 09
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store