Kefarmasian

No. SK: 440/ 0001/ SK/ Ka.Pusk/ 2022

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Resep

  1. Pasien memerlukan obat setelah pemeriksaan
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, maka Pasien menunggu di ruang tunggu halaman depan
  4. Pasien didahulukan
  5. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor Antrian
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu depan ruang Farmasi
  7. Apakah Pasien Lansia ?
  8. Pasien diberikan obat dengan didatangi Petugas
  9. Jika Tidak, maka Pasien mengambil obat di ruang Farmasi
  10. Pasien diidentifikasi oleh Petugas
  11. Pasien mendapatkan obat
  12. Pasien mendapatkan informasi obat
  13. Pasien Tanda Tangan dilembar pemberian informasi obat
  14. Pasien selesai

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan disesuaikan dengan Jenis Resep sebagai berikut :
  1. Tanpa Puyer : 10 Menit
  2. Resep Puyer : 15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 0358 5809
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online