Promosi Kesehatan

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien menunggu didepan ruang Pemeriksaan Umum
  2. Apakah Fast Track?
  3. Jika iya, maka Pasien didahulukan
  4. Jika tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Pasien mendapatkan Konseling Kesehatan
  6. Apakah perlu Rujukan ?
  7. Jika iya, maka Rujukan Internal/ Eksternal
  8. Jika tidak, maka Pasien selesai
  9. Pasien selesai

30 Menit

Sesuai  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Promosi Kesehatan

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 0358 5809
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.puskesmascipari.cilacapkab.go.id
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-