Ambulans

  1. Surat Rujukan
  2. Kartu Tanda Penduduk / SIM
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu KIS / ASKES / JAMKESMAS
  5. Resume Medis

  1. Pasien mendapatkan informasi untuk dirujuk ke Rumah Sakit
  2. Pasien mendapatkan informasi Rumah Sakit yang siap menerima
  3. Apakah terindikasi Covid-19 ?
  4. Jika iya, maka pasien menggunakan Ambulans Aovid-19, mendapat informasi Ambulans dan Petugas yang siap mendampingi ke Rumah Sakit
  5. Jika tidak, maka Pasien menggunakan Ambulans Umum, mendapat informasi Ambulans dan Petugas yang siap mendampingi ke Rumah Sakit
  6. Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS ?
  7. Jika iya, maka Pasien menyelesaikan Administrasi di Kasir
  8. Jika tidak, maka Pasien mengumpulkan berkas persyaratan kepada Petugas
  9. Pasien menyelesaikan Administrasi di Kasir
  10. Pasien selesai

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pelayanan Ambulans

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari

2. Penanggung Jawab Program

3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin

4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan

5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas

6. Kepala Puskesmas

7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Front Office & Ruang Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Telepon : (0280) 6226118

4. SMS HP : 0858 0358 5809

5. E-mail : uptdcipari@gmail.com

6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari

7. Instagram : uptdpuskemascipari

8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-