Pelayanan Poli Umum

  1. Membawa Kartu Rekam Medik/List dari Loket
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (untuk kasus rujukan)
  3. Membawa rujukan balik (Untuk Kasus Pasien yang akan mendapatkan pelayanan pengobatan lanjutan di faskes tk.I)
  4. Membawa Kartu Rekam Medik/List dari Loket
  5. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (untuk kasus rujukan)
  6. Membawa rujukan balik (Untuk Kasus Pasien yang akan mendapatkan pelayanan pengobatan lanjutan di faskes tk.I)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas kesehatan memanggil pasien
  3. Pasien Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  4. Pasien mendapat pelayanan dan atau konsultasi medis
  5. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk laboratorium)
  6. Melakukan pembayaran bagi pasien umum di kasir
  7. Mendapat resep sesuai diagnosa
  8. Mendapat rujukan jika diperlukan
  9. Pasien menunggu di ruang tunggu
  10. Petugas kesehatan memanggil pasien
  11. Pasien Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  12. Pasien mendapat pelayanan dan atau konsultasi medis
  13. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk laboratorium)
  14. Melakukan pembayaran bagi pasien umum di kasir
  15. Mendapat resep sesuai diagnosa
  16. Mendapat rujukan jika diperlukan

Jangka waktu Pelayanan di Poli umum disesuaikan dengan kondisi dan pemeriksaan dokter.

Bagi Pasien non Jaminan Kesehatan tarif disesuaikan dengan Perda Retribusi No. 8 Tahun 2018 yaitu rawat jalan Rp. 10.000,-

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat, Pemberian Surat KIR Kesehatan, Pemberian surat rujukan dan Pemberian Therapy

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"