Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Membawa Data Diri Lengkap
  2. Penjelasan detail terkait pengaduan pelayanan publik
  3. Bukti pendukung pengaduan
  4. Nomor kontak yang dapat dihubungi
  5. melalui SP4N-LAPOR! wajib memiliki akun SP4N LAPOR!
  6. Sms 1708

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun datang secara langsung
  2. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada Pimpinan / Pejabat yang berwenang
  3. Menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik sesuai kategori pengaduan
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi penyelesaian penanganan pengaduan
  5. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan


Maksimal penanganan pengaduan adalah 60 (enam puluh) hari.

  1. Pengaduan tertulis akan mulai ditindaklanjuti maksimal 3 (tiga) hari sejak surat pengaduan diterima;
  2. Pengaduan yang bersifat normatif maksimal ditangani dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  3. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima; 
  4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  5. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan
  6. Hasil tindaklanjut atas pengaduan, akan diinformasikan kepada pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Pelayan Pengaduan Publik

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id