Pelayanan Persalinan

  1. Buku KIA, Hasil USG bila ada, Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Hasil USG bila ada
  3. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang langsung ke Ruang Bersalin tanpa melalui loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  3. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan untuk dilakukannya Tindakan pertolongan persalinan
  4. Mendapatkan pemeriksaan Denyut jantung janin, Tinggi Fundus Uteri, Pembukaan (Periksa Dalam)
  5. Mendapatkan pelayanan Pertolongan Persalinan
  6. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi dokter

tergantung kondisi dan sesuai pembukaan

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Pertolongan Persalinan, Pemeriksaan Fisik, Rujukan

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Persalinan"