Pelayanan Farmasi

  1. Resep Obat dari Poli/UGD
  2. kwitansi Retribusi dari ruang Poli/UGD ( bagi pasien non Jaminan Kesehatan )

  1. Pasien datang langsung mengambil nomor antrian yang telah disediakan di ruang apotik
  2. Menunggu di ruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  3. Mendapat therapi sesuai resep obat dan petunjuk pemakaian

10 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Obat sesuai resep ( tablet, Syrup, Zalf, Puyer, Bedak, Cream )

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"