Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu Berobat, Fotocopy Jaminan kesehatan/kartu BPJS, Fotocopy KK/KTP (bagi pasien umum)
  2. Fotocopy Jaminan kesehatan/kartu BPJS
  3. Fotocopy KK (bagi pasien umum)
  4. Fotocopy KTP (bagi pasien umum)

  1. Pasien datang membawa kartu bagi pasien lama
  2. pasien baru membawa KTP atau Kartu BPJS
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu

Jika pasien baru lebih dari 5 menit ( 5- 10 menit)

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Pelayanan Pendaftaran (Kartu Berobat, Rekam Medik)

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"