Pelayanan Pengaduan Publik

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Membawa Data Diri Lengkap
  2. Penjelasa detail terkait pengaduan pelayanan publik
  3. bukti pendukung pengaduan
  4. nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun datang secara langsung
  2. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada Pimpinan / Pejabat yang berwenang
  3. Menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik sesuai kategori pengadua
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi penyelesaian penanganan pengaduan

Maksimal penanganan pengaduan adalah 60 (enam puluh) hari.

  1. Pengaduan tertulis akan mulai ditindaklanjuti maksimal 3 (tiga) hari sejak surat pengaduan diterima;
  2. Pengaduan yang bersifat normatif maksimal ditangani dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  3. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima; 
  4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal ditangani dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
  5. Hasil tindaklanjut atas pengaduan, akan diinformasikan kepada pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi.
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205 atau melalui email: puskesmassasi@gmail.com
  4. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Publik"