Unit Pelayanan Umum

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Rekam Medis Pasien,
  2. Hasil TTV,
  3. KTP,
  4. Kartu Keluarga,

  1. Menunggu antrian;
  2. Masuk ke ruang Poli Umum
  3. Menunjukan Kartu Identitas
  4. Mendapatkan Pelayanan dari Nakes
  5. Mendapat Resep dokter
  6. Mendapatkan rujukan ke Laboratorium, Poli Fisioterapy, UGD bila ada insttruksi dokter.

Disesuaikan dengan kasus dan penanganan:

  1. Surat keterangan Sehat/Sakit = 10 menit
  2. Pelayanan Pasien umum (anamnese dan KIE) = 10 menit
  3. Pelayanan Pasien ODGJ lama (anamneses dan KIE) -  10 menit
  4. Pasien ODGJ baru (anamneses dan KIE) = 20 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Keterangan Sehat / Sakit

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi,
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung,
  3. Layanan Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205,
  4. email : puskesmassasi@gmail.com
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Umum"