Layanan Administrasi Keuangan (Penyusunan RKA)

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Surat Masuk
  2. Surat dan Lembar Disposisi
  3. Disposisi Kepala Biro
  4. Konsep RKA masing-masing Bagian
  5. RKA disetujui Kepala Biro
  6. Draft Rancangan RKA
  7. Draft RKA untuk dimasukkan ke dalam sistem
  8. RKA yang telah ditanda tangani Kepala Biro
  9. Dokumen RKA

  1. Staf Pelaksana menerima Surat Masuk, dicatat dan selanjutnya dimasukan ke ruangan Kepala Biro Organisasi untuk dibuatkan disposisi sesuai maksud surat
  2. Kepala Bagian menerima surat disposisi dari Kepala Biro Organisasi untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala Bagian melanjutkan disposisi ke Kasubag Tata Usaha untuk menyampaikan maksud Surat dalam rangka pelaksanaan rapat internal perhitungan rincian penggunaan anggaran di masing-masing Sub Bagian
  4. Melaksanakan penyusunan konsep RKA masing-masing Bagian
  5. Staf pelaksana mengetik konsep RKA
  6. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengoreksi Draft RKA
  7. Kepala Bagian mengajukan draft RKA kepada Kepala Biro Organisasi
  8. Staf pelaksana mengantar RKA ke Bappeda dan BPKAD
  9. Pengarsipan RKA oleh Staf Pengelola

1 Bulan : Penetapan KUA

1 Bulan : Penyusunan KUA

3 Bulan : Penginputan RKA

1 Bulan : Perbaikan Penginputan RKA

1 Bulan : Finalisasi RKA

Tidak dipungut biaya

RKA

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPD/SIMDA EFMIS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Keuangan (Penyusunan RKA)"