1. Pemohon menunggu antrian untuk dipanggil Front Office
2. Menyerahkan berkas ke Front Office jika berkas lengkap akan di proses dan diserahkan ke bagian Back Office (±2 menit)
3. Back Office memproses pembuatan surat keterangan dan paraf Kepala Seksi (±3 menit)
4. Proses selanjutnya tanda tangan Pejabat Kelurahan (2 menit)
5. Berkas oleh Front Office untuk diserahkan ke pemohon (± 1 menit)
Tidak dipungut biaya
Keterangan Tidak Mampu
Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store