Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

No. SK: 42/KPTS/PA/2022

  1. Menyerahkan surat pengaduan kepada Sekretariat Dinas PUPRD;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Bukti Foto dan/atau video lokasi yang diduga memiliki indikasi pelanggaran;
  4. Peta lokasi yang dilengkapi keterangan daerah yang menunjukan lokasi dengan jelas. juga meliputi desa/kelurahan, kecamatan;
  5. Titik koordinat dari peta citra satelit open source
  6. Nomor telpon/WA yang bisa dihubungi

  1. Pemohon menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas PUPRD dengan tembusan Kepala Bidang Tata Ruang sekaligus mengisi formulir pengaduan;
  2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti tanda terima berkas;
  3. Petugas menghubungi pemohon untuk memberitahukan hasil pengaduan apabila proses pembahasan pengaduan telah selesai.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi public dilakukan setelah verifikasi kelengkapan berkas dilakukan;
  2. Proses pelaksanaan pembahasan pengaduan pelanggaran dilaksanakan paling lambat diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kajian teknis Hasi Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang kepada Pemerintah Daerah / Instansi yang berwenang mengatasi masalah Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

  1. Datang langsung
  2. Email : pengendaliantrsulut@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"