Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

No. SK: 42/KPTS/PA/2022

  1. Menyerahkan surat pengaduan kepada Sekretariat Dinas PUPRD;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Bukti Foto dan/atau video lokasi yang diduga memiliki indikasi pelanggaran;
  4. Peta lokasi yang dilengkapi keterangan daerah yang menunjukan lokasi dengan jelas. juga meliputi desa/kelurahan, kecamatan;
  5. Titik koordinat dari peta citra satelit open source
  6. Nomor telpon/WA yang bisa dihubungi

  1. Pemohon menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas PUPRD dengan tembusan Kepala Bidang Tata Ruang sekaligus mengisi formulir pengaduan;
  2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti tanda terima berkas;
  3. Petugas menghubungi pemohon untuk memberitahukan hasil pengaduan apabila proses pembahasan pengaduan telah selesai.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi public dilakukan setelah verifikasi kelengkapan berkas dilakukan;
  2. Proses pelaksanaan pembahasan pengaduan pelanggaran dilaksanakan paling lambat diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kajian teknis Hasi Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang kepada Pemerintah Daerah / Instansi yang berwenang mengatasi masalah Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

  1. Datang langsung
  2. Email : pengendaliantrsulut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispupr.sulutprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"