Menyerahkan surat pengaduan kepada Sekretariat Dinas PUPRD;
Fotocopy KTP;
Bukti Foto dan/atau video lokasi yang diduga memiliki indikasi pelanggaran;
Peta lokasi yang dilengkapi keterangan daerah yang menunjukan lokasi dengan jelas. juga meliputi desa/kelurahan, kecamatan;
Titik koordinat dari peta citra satelit open source
Nomor telpon/WA yang bisa dihubungi
Pemohon menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas PUPRD dengan tembusan Kepala Bidang Tata Ruang sekaligus mengisi formulir pengaduan;
Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti tanda terima berkas;
Petugas menghubungi pemohon untuk memberitahukan hasil pengaduan apabila proses pembahasan pengaduan telah selesai.
Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi public dilakukan setelah verifikasi kelengkapan berkas dilakukan;
Proses pelaksanaan pembahasan pengaduan pelanggaran dilaksanakan paling lambat diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi kajian teknis Hasi Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang kepada Pemerintah Daerah / Instansi yang berwenang mengatasi masalah Pelanggaran Pemanfaatan Ruang