Standar Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. 1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. a) Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  3. b) Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
  4. c) Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti
  5. Ditujukan ke alamat : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 13 Sidoarjo atau melalui email di bappedasidoarjo@gmail.com
  6. 2. Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:
  7. a. Registrasi tamu pada front office
  8. b. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  9. c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. 1. Melalui permohonan tertulis
  2. a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  3. b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  4. c. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  5. 2. Hadir langsung ke Bappeda Sidoarjo
  6. a) Pengguna layanan datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  7. b) Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.
  8. c) Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan

  1. Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Tamu"