Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP dan KK

  1. Menunggu panggilan dari Front Office dan Menyerahkan berkas
  2. Front office memeriksa berkas, jika sesuai akan diteruskan ke bagian Back Office Pemerintahan
  3. Bagian Pemerintahan memeriksa berkas jika sesuai akan diproses pembuatan Surat Pengantar Izin Keramaian
  4. Berkas di tandatangani oleh Pejabat Kelurahan dan diserahkan kembali ke Front Office untuk diserahkan ke pemohon

1. Menunggu panggilan dari Front Office dan Menyerahkan berkas (± 2 menit)

2. Front office memeriksa berkas, jika sesuai akan diteruskan ke bagian Back Office Pemerintahan

3. Bagian Pemerintahan memeriksa berkas jika sesuai akan diproses pembuatan Surat Pengantar Izin Keramaian (± 10 menit)

4. Berkas di tandatangani oleh Pejabat Kelurahan dan diserahkan kembali ke Front Office untuk diserahkan ke pemohon (± 5 menit)


Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

Prosedur pengaduan melalui Kotak/ WA Pengaduan, atau datang langsung Kelurahan bagian Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store