Surat Keterangan Lokasi Tanah

  1. Membawa foto Copy KTP dan KK
  2. Berkas surat-surat terkait lokasi tanah
  3. Foto copy saksi batas tanah

  1. Menyerahkan berkas permohonan ke petugas Front Office
  2. Front office memeriksa berkas permohonan kemudian menyerahkan ke bagian pemerintahan untuk diproses
  3. Bagian Pemerintahan memeriksa berkas kemudian menentukan jadwal kunjungan ke lapangan
  4. Melakukan peninjauan Lapangan bersama pihak terkait
  5. Pembuatan Surat Keterangan Lokasi tanah
  6. Penandatanganan berkas bersama pihak terkait
  7. Penyerahan Berkas Kepada Pemohon

1.    Menyerahkan berkas permohonan ke petugas Front Office (2 menit)

2.    Front office memeriksa berkas permohonan kemudian menyerahkan ke bagian pemerintahan untuk diproses (3 menit)

3.    Bagian Pemerintahan memeriksa berkas kemudian menentukan jadwal kunjungan ke lapangan (15 menit)

4.    Melakukan peninjauan Lapangan bersama pihak terkait ( 1 hari)

5.    Pembuatan Surat Keterangan Lokasi tanah (15 menit)

6.    Penandatanganan berkas oleh pihak terkait (10 menit)

7.    Penyerahan Berkas (2 menit)


Tidak dipungut biaya

Layanan Pertanahan

Penanganan Pengaduan Melalui Proses Kotak/Wa Pengaduan atau langsung ke bagian pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store