1. Menyerahkan berkas permohonan ke petugas Front Office (2 menit)
2. Front office memeriksa berkas permohonan kemudian menyerahkan ke bagian pemerintahan untuk diproses (3 menit)
3. Bagian Pemerintahan memeriksa berkas kemudian menentukan jadwal kunjungan ke lapangan (15 menit)
4. Melakukan peninjauan Lapangan bersama pihak terkait ( 1 hari)
5. Pembuatan Surat Keterangan Lokasi tanah (15 menit)
6. Penandatanganan berkas oleh pihak terkait (10 menit)
7. Penyerahan Berkas (2 menit)
Tidak dipungut biaya
Layanan Pertanahan
Penanganan Pengaduan Melalui Proses Kotak/Wa Pengaduan atau langsung ke bagian pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store