Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum / Kontraktor : Identitas Diri KTP
  2. Pasien BPJS : Identitas Diri KTP
  3. kartu JKN / BPJS
  4. Kartu Keluarga
  5. Rujukan dr Rumah Sakit PPK II
  6. Bila pelayanan yang diberikan di IGD persyaratan lengkap 3 x 24 jam

  1. Jam dinas / kerja jam 07.00 – 14.00 WIB
  2. Jam 14.00 - 07.00 WIB IGD bisa melayani semua pasien
  3. Pasien datang di skrining oleh petugas keamanan dan dicek suhu, riwayat batuk, sesak nafas.
  4. Keluarga pasien melakukan pendaftaran.
  5. Bila pasien tidak mengarah ke arah penyakit infeksius pasien diarahkan ke ruang Triase untuk dipilah sesuai dengan tingkat kegawatdaruratanya.
  6. Dokter jaga melakukan assessment medis dan membuat format permintaan untuk pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan guna penentuan diagnosa medis.
  7. Perawat mengisi SIMRS untuk pemeriksaan penunjang dan BHP, obat yang dibutuhkan untuk terapi.
  8. Dokter jaga menerima hasil pemeriksaan penunjang dan melaporkan pada DPJP untuk tindakan selanjutnya.
  9. "Pemeriksaan dan pertolongan selesai apabila : a. Pasien mampu ditangani, dilakukan rujukan internal dipindah keruangan sesuai dengan kasus dan kondisi pasien b. Apabila tidak bisa ditangani yang diakibatkan dari keterbatasan sarana prasarana dilakukan rujukan eksternal ke pelayanan yang lebih tinggi. c. Pasien yang tidak gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat dipulangkan. d. Pasien yang meninggal dibawa kekamar jenazah"
  10. Dokter jaga dan Perawat mencatat dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan pasien yg datang ke IGD
  11. "Administrasi keuangan dan obat-obatan diselesaikan sesuai prosedur"

1 Hari

BPJS gratis

IGD (Emergency Respon Time)

Email : rskk@jabarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : rskk@jabarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"