Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Pasien atau Keluarga membawa Identitas atau KTP, KK
  2. Pasien atau Keluarga membawa Surat Keterangan Jaminan atau kartu BPJS atau KIS atau SKTM dan Asuransi lainnya

  1. Pasien dan atau keluarga mengisi formulir pendaftaran (Baru)
  2. Petugas membuat Rekam Medis dan Kartu Pasien (bagi pasien baru), lalu mencari Rekam Medis(bagi pasien lama)
  3. Pasien dengan Penjamin : a. Pasien masuk ke ruang triase b. Dokter dan Perawat melakukan pemeriksaan awal (keluhan, tekanan darah, dll) / melaksanakan triase c. Dokter menentukan kategori pasien d. Dokter dan perawat memberikan pertolongan dan tindakan sesuai indikasi dan prosedur e. Dokter membuatkan resep bila pasien memerlukan pelayanan penunjang, bila perlu pelayanan penunjang dibuatkan surat pengantar sesuai indikasi f. Pasien wajib menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter pemeriksa di IGD g. Dokter membuat resep / instruksi lanjut sesuai kebutuhan (pulang, rawat inap, rujuk) h. Keluarga / Pasien Umum (yang tidak memiliki kartu Asuransi Kesehatan) membayar biaya

15 menit

Gratis bagi pasien BPJS

pelayanan medis

Sarana pengaduan yang disediakan :

 a. Kotak Saran

 b. Pengaduan Langsung dengan petugas : Renata Taniarza 

c. Website : www.rsudalihsan.jabarprov.go.id 

d. email : rsudalihsanprovjabar@gmail.com 

e. IG : rsudalihsan 

f. SMS . WA : 08112241000 

g. facebook : rsudalihsan 

h. twitter : rsudalihsan 

i. Telp : 022-5940872, 5940875

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi alihsan mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"