Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Aduan
  2. Foto Copy Bukti Diri

  1. 1. Membawa surat pengaduan
  2. 2. Foto Copy KTP/Bukti Diri yang masih berlaku
  3. 3. Memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta dilapangan
  4. 4

1. Pengelola Pengaduan Masyarakat menerima pelaporan pengaduan, memeriksa berkas dan memverifikasi laporan (10 menit).

2. Memberikan informasi kepada pemohon/pelapor, jika laporan sesuai akan diproses dan diberikan jawaban (10 menit)

3. Laporan diteruskan kepada pejabat sesuai bidang pengaduan jika laporan tidak memerlukan bukti otentik maka akan diselesaikan dalam jangka 15 menit dengan memberian informasi langsung, jika diperlukan observasi lapangan dan membutuhkan instansi terkait maka diperlukan waktu paling lama 3 hari.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Melalui kotak suara atau WA dan surat pengaduan yang di tujukan langsung ke Kelurahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"