Memproses Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Menyerahkan Berkas Kenaikan Pangkat Ke Bagian Sekretariat Kelurahan
  2. Jika berkas sudah di upload ke Simpegclient akan dibuatkan surat pengantar

  1. ASN yang terdata naik pangkat untuk melengkapi berkas yang dimaksud
  2. Berkas kemudian di upload ke Simpenclient
  3. Berkas yang diverifikasi oleh pihak BKD Kota Samarinda dapat dibuatkan surat pengantar kenaikan pangkat
  4. ASN yang sudah diverifikasi untuk naik pangkat dibuatkan surat pengantar kenaikan pangkat dengan melampirkan berkas kenaikan pangkat

A. Hari Pertama

1. Cek daftar jaga kenaikan pangkat dan data ASN yang naik pangkat melalui Simpegclient  waktu yang diperlukan 10 menit

2. ASN melengkapi berkas yang kurang untuk kenaikan pangkat dengan membuka file atau berkas ASN masing-masing waktu 20 menit

3. Memeriksa berkas yang diserahkan ke bagian sekretariat untuk dilakukan input pada Simpegclinet waktu 20 menit

4. Upload berkas ASN dan verifikasi di Simpegclient kurang lebih 45 menit

B. Hari Kedua

1. Membuat surat pengantar kenaikan pangkat dan tanda tangan lurah waktu 20 menit

2. Menyerahkan bekas pengantar kenaikan pengkat ke BKSDM  Kota Samarinda 60 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kepegawaian

Layanan Pengaduan melalui Wa Gruop Kepagawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memproses Usulan Kenaikan Pangkat"