Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Rujukan Online BPJS dari PPK 1 (Peraturan Pasien Rawat Jalan BPJS)
  2. Fotocopy kartu BPJS (Peraturan Pasien Rawat Jalan BPJS)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (Pendaftaran Pasien JPKM)
  4. Fotocopy KTP (Pendaftaran Pasien JPKM)
  5. Virtual account Pendaftaran BPJS (Pendaftaran Pasien JPKM)
  6. KTP (Pendaftaran paien umum)

  1. Bagi Pasien Lama (BPJS): 1. Antrian Online 2. Loket 4 3. Verifikasi Admin 4. Klinik Tujuan 5. Pemeriksaan Dokter 6. Pemeriksaan Penunjang
  2. Bagi Pasien Lama (Umum): 1. Antrian Online 2. Kasir 3. Loket 4 4. Klinik Tujuan 5. Pemeriksaan Dokter 6. Pemeriksaan Penunjang
  3. Bagi Pasien Lama (BPJS): 1. Loket 3 2. Verifikasi Admin 3. Klinik Tujuan 5. Pemeriksaan Dokter 6. Pemeriksaan Penunjang
  4. Bagi Pasien Lama (Umum): 1. Antrian Online 2. Kasir 3. Loket 2 4. Klinik Tujuan 5. Pemeriksaan Dokter 6. Pemeriksaan Penunjang
  5. Pasien Baru (BPJS): 1. Pendaftaran Loket 1 2. Verifikasi Admin 3. Klinik Tujuan 4. Pemeriksaan Dokter 5. Pemeriksaan Penunjang
  6. Pasien Baru (Umum): 1. Kasir 2. Klinik Tujuan 3. Pemeriksaan Dokter 4. Pemeriksaan Penunjang 3.

Waktu tunggu

untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs

Administrasi dan jasa pelayanan rawat jalan

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"