Biodata Penduduk

  1. F-1.01
  2. Surat Pengantar (Asli) dari RT dan RW
  3. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Bukti pendidikan terakhir
  5. F-1.04 (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket.
  3. Pengentrian data.
  4. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  5. Pencetakan Biodata penduduk apabila diminta oleh pemohon
  6. Penerbitan dan Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan biodata penduduk

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan


Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.     Kepala Seksi

2.     Kepala Bidang

3.     Kepala Dinas

4.     Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store