Prosedur Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Self Assesment) Dibantu Petugas

  1. Kode Billing

  1. Wajib Pajak dibantu petugas mengakses Sipanji dengan mengisi username dan kata sandi
  2. Wajib Pajak dibantu petugas mengisi e-SPTPD melalui Sipanji
  3. Petugas mencetak kode pembayaran dan diberikan kepada Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak mendapatkan kode pembayaran guna membayarkan pajak terutangnya
  5. Wajib Pajak menyetorkan pajak terutangnya ke Bank menggunakan media SKPD dan kode pembayaran bisa datang langsung ke bank ataupun melalui transfer
  6. Apabila terlambat melakukan pembayaran Wajib Pajak dikenakan denda 2i pajak terutang
  7. Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran atas pajak terutangnya yang baru saja dibayarkan


Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 





Tidak dipungut biaya

Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran atas pajak terutangnya yang baru saja dibayarkan


Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipanji.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah (Self Assesment) Dibantu Petugas"