Mediasi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Mengisi Form pengaduan
  2. 2. Kedua belah pihak harus hadir
  3. 3. Adanya tenaga mediator
  4. 4. Tidak boleh membawa HP

  1. 1. Petugas menjelaskan aturan mediasi
  2. 2. Pihak I menyampaikan permasalahan
  3. 3. Pihak II menyampaikan permasalahan
  4. 4. Musyawarah untuk mencapai kesepakatan
  5. 5. Kedua belah pihak menandatangani hasil kesepakatan

Mediasi dilakukan sesuai kebutuhan kesepakatan

Tidak dipungut biaya

Mediasi

1. Kedua belah pihak bermusyawarah dengan pendampingan mediator

2. Kedua belah pihak mencapai suatu kesepakatan

3. Masukan melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"