Mediasi dilakukan sesuai kebutuhan kesepakatan
Tidak dipungut biaya
Mediasi
1. Kedua belah pihak bermusyawarah dengan pendampingan mediator
2. Kedua belah pihak mencapai suatu kesepakatan
3. Masukan melalui Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store